Akurat

DPR Diam-diam Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan

Atikah Umiyani | 14 Mei 2024, 12:30 WIB
DPR Diam-diam Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada masa reses sudah mendapat izin dari unsur pimpinan.

Seperti diketahui, pembahasan Revisi UU MK sempat mengalami penundaan sejak tahun 2023. Hal ini karena untuk menghindari adanya kepentingan politik segelintir pihak menjelang Pilpres 2024.
 
Namun sehari sebelum memasuki masa sidang V, DPR secara diam-diam mengambil keputusan tingkat satu atas Revisi UU MK. Keputusan itu diambil oleh Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) kemarin.
 
 
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
 
Kendati begitu, Dasco mengatakan, DPR dan Pemerintah masih memiliki waktu untuk membahas revisi UU MK tersebut. Ia pun belum bisa memastikan kapan revisi UU MK tersebut akan diparipurnakan.
 
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," tukasnya.
 
 
Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam revisi UU MK, seperti persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.