Akurat

KPU DKI Terima Berkas Syarat Dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Jumlahnya 1 Truk

Herry Supriyatna | 13 Mei 2024, 23:55 WIB
KPU DKI Terima Berkas Syarat Dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Jumlahnya 1 Truk

AKURAT.CO Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah ditetapkan sebagai bakal calon pasangan yang berhak ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Pasangan itu berhasil melengkapi syarat dukungan sesuai aturan untuk maju dari jalur perseorangan atau independen. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan, dokumen fisik syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mencapai satu truk. Pasangan itu mengirimkan berkas digital melalui Silon dan dokumen fisik sebanyak 29 kontainer pada Minggu (13/5/2024). 
 
 
Doddy menuturkan, untuk pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut pihaknya meminta bantuan dari KPU kabupaten/kota. 
 
"Ya kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk, tuh sudah datang," kata Doddy di Jakarta, Senin (13/5/2024). 
 
Dia berharap, pemeriksaan kelengkapan dokumen bisa segera rampung, sehingga KPU DKI Jakarta bisa menerbitkan berita acara.
 
Lebih lanjut, Doddy mengungkapkan, bahwa status dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. 
 
 
"Kami sih kepinginnya satu hari selesai, karena besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," ujarnya.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu pukul 23.59 WIB. 
 
Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
 
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI,  penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
 
 
Sebagaimana ketentuan, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.