TKN Prabowo-Gibran Bakal Gelar Nobar Pembacaan Hasil Putusan MK

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menggelar acara nonton bareng (nobar) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar acara khusus. Acara nobar tersebut juga akan dikemas secara sederhana.
"TKN tidak mengadakan acara khusus, ya mungkin di TKN saja kita akan mengadakan nonton bareng-bareng di TKN secara sederhana untuk melihat putusan yang akan diputuskan oleh MK," kata Dasco di Rumah Besar Relawan Prabowo, Slipi, Jakarta, Jumat (19/4/2024) malam.
Baca Juga: Gibran Temui Tokoh di Jakarta Jelang Putusan MK, Dasco: Agenda Pribadi, Bukan TKN
Seperti diketahui, setelah melalui berbagai proses persidangan, MK akan segera memutus hasil sengketa Pilpres 2024 yang sebelumnya digugat oleh paslon 01 dan 03. Rencananya, pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Dasco mewakili TKN juga mengimbau seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tidak melalukan aksi massa dimanapun pada saat MK memutus hasil PHPU Pilpres 2024.
"Kami dari TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan pesan dari Pak Prabowo-Gibran bahwa untuk tanggal 22 April 2024 nanti, yang mana kita sama-sama tahu bahwa MK akan mengucapkan putusan sidang sengketa PHPU-nya pilpres diminta kepada para pendukung dan pemilih untuk juga tidak turun mengadakan aksi-aksi, baik di MK maupun di tempat-tempat lain," katanya.
Baca Juga: Prabowo Minta Aksi di MK Dibatalkan, TKN: Khawatir Gesekan dengan Massa Paslon Lain
Dasco mengatakan, Prabowo mengimbau agar para pendukung dan pemilih untuk menyaksikan pembacaan putusan di rumah masing-masing atau menggelar nonton bareng dengan cara yang tetap santun.
"Kami mengimbau agar para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tetap tenang, untuk menyaksikan pembacaan putusan itu boleh dilakukan di rumah masing-masing, di kantor atau melakukan acara-acara nobar, tanpa harus melakukan aksi-aksi baik di depan Mahkamah Konstitusi maupun di tempat-tempat lain," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






