Menanti Amar Putusan Sengketa Pilpres, NasDem Harap MK Tunjukkan Komitmen Jaga Konstitusi

AKURAT.CO Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah usai, kini publik menanti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah MK bisa membuktikan diri sebagai penjaga konstitusi atau hanya lembaga yang menjalankan undang-undang.
"Apakah MK hanya sebagai lembaga yang menjalankan UU atau MK sebagai the guardian of constitution yang melekat pula sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka check and balances apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan, dalam keterangannya, Jumat (12/4/24).
Dia juga menyoroti perbedaan pandangan antara KPU Bawaslu serta pihak 02 dengan pihak 01 dan 03. Menurutnya, sah-sah saja sebab hal itu konsekuensi dari posisi dalam sidang PHPU dalam rangka mempertahankan argumentasinya.
Baca Juga: Zulhas Yakin Keputusan MK Tak akan Ganggu Pelantikan Prabowo-Gibran: Semuanya Lancar
"Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitamasi sebagai capres-cawapres terpilih," ujar Atang.
Baginya, perhelatan sidang MK menunjukan orkestrasi yustisial yang sangat menarik, dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitude keyakinan hakim dalam memutus permohonan.
"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraanya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," jelasnya.
Saat ini, bergantung pada mindset Hakim MK apakah PHPU dipandang hanya sebatas sengketa perolehan suara secara formalistik atau harus dilihat secara substantif yaitu memperhatikan secara substantif faktor-faktor yang mempengaruhi perolehan suara.
Dia menilai, KPU, Bawaslu dan pihak 02 pasti mempertahankan agar MK berpandangan formalistik yang sekiranya berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis.
Baca Juga: MK Diprediksi Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Misalnya, terkait dengan legal standing capres/cawapres 02 yang dianggap cacat yuridis sehingga SK penetapan paslon harus dianggap batal demi hukum yang dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak secara mutatis mutandis diberlakukan karena bersifat self implementing sehingga harus ditundaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU.
"Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma maka bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan (self executing)," ungkapnya.
Sebab, bisa jadi terbukti karena KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap PKPU No 19 tahun 2023. Apalagi PKPU tersebut masih digunakan untuk verifikasi paslon capres/cawapres, apalagi KPU pernah berkonsultasi dengan Dirjen peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
Jika tidak dilakukan maka dianggap melanggar prosedur atau aspek formil pembentukan peraturan perundang-undagan sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Tahun 2011.
"Sebagai catatan MK pernah menyatakan inskonstitusional bersyarat jika perumusan UU tidak memperhatikan aspek formil pembentukannya (UU Cipta Kerja) bahkan Bawaslu dianggap melakukan pembiaran karena tidak menggunakan wewenangnya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peristiwa tersebut karena Bawaslu di samping berwenangan menindaklanjuti laporan juga menindak lanjuti temuan," papar Atang.
"Demikin halnya tersumbatnya skema ellectoral justice dalam UU pemilu, bahwa UU pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ sepeti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP bahkan peradilan TUN, namun jika terjadi stagnansi dalam skema ellectoral justice maka MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapaitasnya sebagai penjaga konstitusi, apalagi MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







