Pengacara AMIN Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di Sidang MK

AKURAT.CO Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, walk out atau meninggalkan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto meninggalkan ruangan sidang ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Ommar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan.
Baca Juga: Hadirkan Saksi dan Ahli, Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Bambang menolak mendengarkan keterangan dari Eddy, sapaan akrab Edward. Sebelum Edward memberikan keterangan sebagai saksi, BW lebih dulu menyatakan keberatan atas kehadirannya.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang meninggalkan ruangan sidang.
Bambang menyampaikan akan kembali ke ruang sidang ketika Eddy selesai memberikan keterangannya. "Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.
Eddy sempat hendak menyanggah sebelum Bambang meninggalkan ruangan. Namun Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada itu langsung disanggah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," ucap Eddy.
"Sudah tidak apa-apa, pak. Kan itu haknya beliau juga," jawab Suhartoyo.
Namun demikian Eddy kembali menjelaskan posisinya yang dipermasalahkan. Dia merespon keberatan dari Bambang di awal persidangan yang mempermasalahkan status hukumnya.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi Antara Saksi dan Ahli
"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," katanya.
"Bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto keberatan dengan kehadiran ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Bambang mempermasalahkan status hukum dari Eddy dengan mengutip pemberitaan terkait sprindik penyelidikan baru terhadap Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









