Akurat Logo

Hak Angket Masih Ngambang, PPP Belum Tentu Ikuti Keputusan PDIP 

Paskalis Rubedanto | 14 Maret 2024, 17:46 WIB
Hak Angket Masih Ngambang, PPP Belum Tentu Ikuti Keputusan PDIP 

 

AKURAT.CO DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku belum mengarah kepada proses hak angket. PPP belum tentu ikuti keputusan PDIP soal hak angket.

Ketua DPP PPP, sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Baidowi atau Awiek, mengaku pihaknya belum memutuskan, dan akan menunggu pengumuman KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

“Soal hak angket belum, sampai saat ini baru dua orang anggota fraksi yang hadir, seperti janji kami, angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara,” kata Awiek kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

Saat ditanyai apakah PPP akan otomatis ikut hak angket jika PDIP menandatangani dulu, Awiek menjawab belum tentu, sebab pihaknya pasti mempunyai sikap sendiri.

“Belum tentu (ikuti PDIP), karena PPP memiliki sikap sendiri, dan belum tentu juga menolak. Dan belum tentu juga setuju kan,” ungkap Awiek.

“Itu kan masih belum bersikap. Jadi PPP tidak tergantung oleh fraksi yang lain. Itu garis bawahi itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, melarang kader dan pengurus PPP berkomentar soal hak angket.

Baca Juga: TEGA! Israel Kembali Tembaki Warga Palestina Saat Menunggu Bantuan, 6 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka

Begitulah yang disampaikan oleh Ketua Bappilu PPP, Sandiaga Uno, saat ditanyai awak media mengenai anggota legislatif PPP yang sampai sekarang belum bersikap soal hak angket.

Sandiaga menjelaskan, para kader diminta Mardiono untuk menyerahkan segala keputusan kepada Mardiono, dan Mardiono langsung yang akan menyampaikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.