Akurat

PKS Minta DPR Segera Respons Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas 4 Persen

Paskalis Rubedanto | 1 Maret 2024, 09:38 WIB
PKS Minta DPR Segera Respons Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas 4 Persen

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta DPR RI segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen 4 persen yang akan dihapus pada Pemilu 2029 mendatang.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MK yang final dan mengikat tersebut harus segera direspons dengan posisi hukum yang jelas oleh DPR.

“Keputusan MK final dan mengikat, DPR perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas,” kata Mardani kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Dewas Sudah Klarifikasi 2 Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pengaruh di Kementan

Seperti diketahui, DPR RI saat ini tengah berada di masa reses. Mardani berharap di masa sidang selanjutnya, mereka bisa membahas tentang putusan tersebut secara mendalam.

"Dan masa sidang ini, DPR mudah-mudahan bisa segera untuk merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru, yang itu dalam bentuk Revisi Undang-Undang No 7 tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: 15 Kata Mutiara dari Para Ulama tentang Hari Jumat, Penuh Insipirasi dan Manfaat

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.