Hak Angket Salah Kamar, TKN Prabowo-Gibran Tantang Kubu Ganjar Buktikan Kecurangan di MK

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai wacana pengajuan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu adalah langkah kurang tepat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, salah kamar jika hak angket dimaksudkan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
Sebab, hak angket sama sekali tidak bisa membatalkan hasil pemilu.
"Kalau ada upaya ke DPR dengan menggunakan hak angket terus, terang saja itu salah kamar karena jalurnya tidak itu. Kalau hak angket mau digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, sama sekali salah kamar," ujarnya usai acara syukuran kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 di Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa (27/2/2024).
Menurut Ketua Aliansi Advokat Indonesia itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu bahwa sengketa pemilu semestinya dilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan ke DPR.
Baca Juga: Gelar Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Bappilu Gerindra: Bukan Berarti Mendahului Kehendak Tuhan
"Karena itu undang-undangnya sudah beda. Hak pemilu itu diatur oleh Undang-Undang Pemilu, di mana kalau ada orang yang berkeberatan atau tidak puas dengan hasil pemilu dia bisa menggunakannya melalui MK," jelas Otto.
Otto menjelaskan, hak angket DPR hanyalah sebatas hak untuk melakukan penyelidikan terkait hal-hal yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.
Karena itu, tidak tepat jika hak angket dimaksudkan untuk mengurusi sengketa pemilu.
"Kalau pemilu kaitannya tidak ada ke hak angket, itu harus ke MK. Kalau mereka mengajukan ke MK, itu jalur hukumnya. Ya tentunya kita siap menghadapinya, kita harus siap menghadapi itu," katanya.
Lebih lanjut, Otto juga menantang kubu pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang selama ini menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk membuktikannya di MK.
Baca Juga: Hinaan untuk Prabowo-Gibran Adalah Berkah yang Mengantarkan kepada Kemenangan
"Nah, itu tidak mudah membuktikan (TSM). Kalau membuktikan itu kan harus buktikan betul-betul apa perbuatan itu. Nah, mereka jangan hanya menuduh. Kalau memang ada buktikan saja nanti di Mahkamah Konstitusi, kita hadapi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







