Akurat Logo

Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres? Simak Arti, Syarat dan Fungsi

Shalli Syartiqa | 21 Februari 2024, 19:31 WIB
Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres? Simak Arti, Syarat dan Fungsi

AKURAT.CO Pembahasan tentang hak angket DPR sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik maupun media sosial.

Hal ini terutama disebabkan oleh pernyataan dari calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika DPR tidak bersedia menggunakan hak angket, saya menyarankan agar hak interpelasi DPR digunakan untuk mengkritisi kecurangan dalam Pilpres 2024," ungap Ganjar.

Sehubungan dengan hal itu, masih banyak juga yang belum tahu apa itu hak angket beserta fungsinya.

Apa itu hak angket DPR?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ganjar 'Ngotot' Ajukan Hak Angket, Minta DPR Segera Panggil Penyelenggara Pemilu

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Angket DPR RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 73 yang menyatakan:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur tentang pengusulan Hak Angket.

Hak angket dapat diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR RI yang berasal dari lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada semua anggota DPR RI.

Fungsi Hak Angket DPR

Hak angket DPR RI, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, memiliki beberapa fungsi antara lain:

1. Memeriksa pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Memeriksa pejabat negara, pejabat pemerintahan, badan hukum, atau warga negara yang tidak menghadiri panggilan DPR setelah tiga panggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.

3. Memeriksa pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

4. Memeriksa pejabat yang tidak mematuhi kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat legislatif mengajukan Hak Angket

Untuk mengajukan Hak Angket, anggota legislatif harus memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

1. Hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang berisi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang sedang diselidiki, serta alasan penyelidikan.

3. Usulan hak angket akan diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah total anggota DPR.

4. Keputusan terkait hak angket akan ditentukan berdasarkan persetujuan dari lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.