Akurat Logo

KPU Diimbau Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 1.496 TPS

Citra Puspitaningrum | 21 Februari 2024, 17:09 WIB
KPU Diimbau Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 1.496 TPS

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan.

Hal ini karena melihat berbagai faktor seperti persoalan teknis saat tahapan pemungutan dan penghitungan berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan terdapat 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai harus melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan karena ditemukan permasalahan yang merujuk Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga: Bingung Ngadu Kecurangan Pemilu ke Mana, Politisi PDIP: Mau Tidak Mau Hak Angket

"Masalah terbanyak yang jadi sebab keluarnya rekomendasi PSU adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan)," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Data itu diperoleh dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu di lapangan. "Bawaslu mengeluarkan 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan dengan rincian 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS," ujarnya.

"Pelaksanaan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara (berarti 24 Februari 2024, karena pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024)," sambung Lolly.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.