Akurat Logo

Ganjar Tantang Bawaslu Tindaklanjuti Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Pamekasan: Itu Pekerjaan Anda, Kami Tunggu!

Citra Puspitaningrum | 31 Desember 2023, 20:13 WIB
Ganjar Tantang Bawaslu Tindaklanjuti Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Pamekasan: Itu Pekerjaan Anda, Kami Tunggu!

AKURAT.CO Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Ganjar Pranowo menantang Bawaslu untuk mengusut video viral Bagi-Bagi uang oleh Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur.

Kompatriot Mahfud MD pada perhelatan Pilpres 2024 itu menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi uang sudah terlihat jelas dan memiliki bukti yang kuat. 
 
"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya semua sudah kelihatan. Tinggal Bawaslu mau atau tidak, itulah pekerjaan yang kami tunggu," kata Ganjar di Djakarta Theatre, Jakarta, Sabtu (30/12/2023) malam. 

 
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai tugas utama dari Bawaslu adalah menindak semua bentuk pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu baik perseorangan maupun kelompok yang terafiliasi. 
 
Oleh sebab itu, jika Bawaslu tutup mata dengan fakta yang sudah tersaji di depan mata jangan salahkan masyarakat untuk menilai perhelatan pemilu tidak netral karena banyak pelanggaran yang dibiarkan serta lolos dari jerat hukum "Atau menunggu kalian akan diprotes oleh masyarakat," ujarnya. 
 
Sebelumnya, video bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di Pamekasan mendadak viral di jagat media sosial.
 
 
Pasalnya, dalam kegiatan yang disebutkan sebagai sedekah terlihat jelas masyarakat yang menerima uang membentangkan kaus bergambar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto. 
 
Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren dan lain-lain. Kemarin saya silaturahmi ke beliau. Dan beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya," kata Gus Miftah, Jumat (29/12/2023). 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.