TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemerintah Setop Bagikan Bansos Selama Pemilu

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Manfud meminta pemerintah menyetop program pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama Pemilu 2024. Pasalnya, program bansos bisa dimanfaatkan secara politis untuk menguntungkan kandidat paslon tertentu.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, persepsi tersebut sudah muncul di tengah masyarakat. Sekalipun usulan menyetop program bansos tidak populer, dirinya menilai hal ini penting untuk dipertimbangkan untuk menjaga prinsip jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilu.
“Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka. Tentu pendapat ini tidak populer dan mungkin banyak yang mengeritik saya soal ini, tetapi saya ingin demi menjamin fairness, ini kita pertimbangkan,” kata Todung, dalam konferensi pers, di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Pakar Ekonomi: Bansos Mutlak Dibutuhkan, Kalau Perlu Nilainya Ditambah
Dikatakan, kalau pemerintah tetap mempertahankan program penyaluran bansos, sebaiknya digunakan dengan kebijakan baru yang tidak bisa dijadikan kedok untuk kampanye.
“Incumbent itu selalu bisa membuat kebijakan baru, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi BOS, bagi-bagi bantuan dan tunai. Itu semua kebijakan populis yang bisa dilakukan ya oleh pemerintah dan itu tidak melanggar undang-undang,” tuturnya.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta Bawaslu menunjukkan taringnya mengungkap praktik kampanye terselubung. Termasuk dengan memanfaatkan program Pembagian bansos.
“Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi, misalnya terhadap semua pembagian bansos, karena pada hakekatnya, bansos itu adalah program pemerintah. Dan kredit terhadap pembagian bansos itu bukan milik paslon tertentu,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








