Akurat Logo

Prabowo-Gibran Sah Jadi Peserta Pilpres, TKN: Upaya Penjegalan Enggak Mempan

Atikah Umiyani | 13 November 2023, 20:18 WIB
Prabowo-Gibran Sah Jadi Peserta Pilpres, TKN: Upaya Penjegalan Enggak Mempan
 
AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) mensyukuri hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan tiga pasang capres-cawapres sebagai peserta yang sah untuk bersaing di Pilpres 2024.
 
Sekretaris TKN, Nusron Wahid meminta agar seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPU. Termasuk, soal pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang kini dianggap sebagai pasangan yang sah.
 
"Kami mengapresiasi seluruh proses yang telah dilakukan oleh KPU dan jajarannya, dan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui, dan semua pihak diminta menerima serta menghormatinya," kata Nusron di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Senin (13/11/2023).
 
 
Walaupun telah melalui berbagai macam proses serta hambatan yang luar biasa, Nusron mengatakan, disahkannya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU sebagai bukti bahwa upaya penjegalan dari sejumlah pihak sama sekali tidak mempan.
 
"Ini menandakan bahwa upaya-upaya penjegalan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mendiskreditkan nama baik Mas Gibran ternyata tidak mempan dan lajunya pasangan Prabowo-Gibran insyaallah tidak akan terbendung lagi," ujarnya.
 
 
Nusron juga meminta sejumlah pihak yang selama ini berupaya menyerang dan mendiskreditkan Prabowo-Gibran, untuk membuka mata lebar-lebar dan melihat kenyataan yang ada.
 
"Kami imbau supaya melihat kenyataan dan fakta bahwa secara faktual dan yuridis, pasangan calon Prabowo-Gibran secara meyakinkan telah memenuhi syarat sebagai paslon dan hal ini tadi telah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R