Akurat Logo

Belum Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tahan Diri

Citra Puspitaningrum | 13 September 2023, 10:53 WIB
Belum Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tahan Diri

 

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh peserta pemilu untuk tidak muncul di televisi atau radio sebelum tahapan kampanye dimulai.

Kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sebelum masa kampanye dimulai, semua peserta pemilu hanya diperkenankan untuk melakukan sosialisasi.

Bentuk sosialisasi yang dilakukan tentunya dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Kami minta seluruh peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres ke depan, pendaftaran bacapres masih bulan depan. Agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik salah satunya media elektronik," jelasnya, Rabu (13/9/2023).

Bagja mengatakan, tayangan azan di televisi yang memunculkan sosok salah satu bakal capres sebetulnya tidak diperkenankan. Oleh sebab itu, Bawaslu bakal menyurati partai politik untuk tidak melakukan hal serupa.

"Berdasarkan hal tersebut maka sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu menurut PKPU 15 itu tidak bisa diperkenankan. Itu yang menjadi bahasan kita bersama di Bawaslu," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan, dalam menyikapi sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu melalui frekuensi publik Bawaslu bakal menyurati partai politik untuk tidak lagi melakukan tindakan tersebut.

"Kepada partai politik kita akan berikan surat imbauan bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi seharusnya frekuensi publik, kecuali PKPUnya berubah," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.