Akurat Logo

Adanya Kampanye Politik Di Kampus, Begini Tanggapan Kemendikbud

Shalli Syartiqa | 29 Agustus 2023, 13:58 WIB
Adanya Kampanye Politik Di Kampus, Begini Tanggapan Kemendikbud

AKURAT.CO- Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan dilakukannya kampanye politik di lembaga pendidikan, entah sekolah maupun kampus, lewat Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Berdasarkan putusan itu, kampanye politik diizinkan dilakukan di tempat pendidikan, selama mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut.

Tak hanya itu, pelaksana, peserta dan tim kampanye juga diizinkan hadir dalam kampanye tetapi tanpa menggunakan atribut kampanye pemilu.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/8/2023), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam berharap masa dinamika kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Ia berharap situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa.

Poin Tanggapan Kemendikbud Ristek Atas Putusan MK

  • Kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik.
  • Kampus tidak berafiliasi/berhubungan langsung dengan seluruh kegiatan politik.
  • Kemendikbudristek masih mempelajari putusan MK agar pendidikan tinggi dapat menjaga integritas dan netralitasnya.

Berdasarkan keterangan organisasi nirlaba mandiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 2018, kampanye di lembaga pendidikan itu dilarang. Larangan itu tertuang pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan."

Namun, putusan MK pada 15 Agustus lalu mengubah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menjadi: "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu"

Putusan MK tersebut membuat kampanye politik diizinkan dilakukan di lembaga pendidikan.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyatakan bahwa kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.

Terlebih jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.