Akurat

Suara DPR Di MK Mewakili Mayoritas

Oktaviani | 11 Januari 2023, 20:18 WIB
Suara DPR Di MK Mewakili Mayoritas

AKURAT.CO Delapan fraksi di DPR RI tetap menginginkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mekanisme proporsional terbuka. 

DPR sudah mengutus Komisi III untuk menjadi kuasa dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut, penjelasan yang akan disampaikan DPR sebagai pihak terkait di MK adalah sikap mayoritas fraksi. Artinya, PDI Perjuangan tidak akan memberikan keterangan dalam sidang judicial review Undang-Undang Pemilu.

"Suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas. Itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," jelasnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Tak hanya itu, menurut Doli, masing-masing parpol di parlemen, baik secara institusi maupun individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi di dalam gugatan tersebut.

"Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," katanya.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan jika Indonesia termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam memilih presiden dan kepala daerah juga pemilihan legislatif yang semuanya diatur dalam UUD 1945.

"Itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," ujar Doli.

Sejak itu rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakilnya secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup. Tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan parpol semata.

"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia. Perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung," pungkas Doli. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani