Akurat Logo

Dokter Spesialis Radiologi Terancam Tak Bisa Praktik, Kemenkes Diminta Jangan Diam

| 14 Oktober 2022, 10:43 WIB
Dokter Spesialis Radiologi Terancam Tak Bisa Praktik, Kemenkes Diminta Jangan Diam

AKURAT.CO, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan masalah dokter radiologi yang terancam tak bisa praktik imbas adanya dua perhimpunan dokter spesialis radiologi. 

Netty mengatakan, banyak dokter spesialis radiologi yang terancam tak bisa praktik merupakan masalah serius yang butuh penyelesaian segera.

“Pemerintah jangan hanya diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut," kata Netty seperti dikutip Akuratco dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, Jumat (14/10/2022).

Ratusan dokter radiologi terancam tak bisa praktik lantaran pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat praktik ditolak oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Penolakan terjadi karena KKI hanya mengakui satu perhimpunan dokter spesialis radiologi yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). 

Padahal, lanjut Netty, pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga mensahkan perhimpunan lain yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).

“Konflik di internal perhimpunan dokter ini harus segera diakhiri. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut maka yang terganggu adalah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Menurut Netty, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun harus diminimalisir dampak ikutan yang dapat merugikan masyarakat. 

“Masyarakat tentunya berharap pengurus organisasi kedokteran bisa bersikap bijak dan mau duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis,” pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani