Kasus Sekolah yang Paksa Siswi Berhijab, Alissa Wahid Beri Catatan ke Kemendikbud

AKURAT.CO, Putri Gus Dur, Alissa Wahid, turut komentari soal seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
Ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lebih kuat menegaskan bahwa ekosistem pendidikan milik Negara tidak memaksakan jilbab untuk murid non muslim dan bahkan juga muslimah. Sebaliknya, juga tidak boleh melarang penggunaan jilbab bagi yang menginginkannya.
"Tanpa penegasan, para pengelola sekolah akan menggunakan tafsir yang berbeda-beda. Dan bila pengelola sekolahnya meyakini mayoritarianisme sekaligus klaim kebenaran mutlak, maka akan ada potensi aturan pakaian yang melanggar hak konstitusi warga yang menjadi korban," ujar Alissa di akun Twitter @AlissaWahid pada Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya, Sekolah milik negara di wilayah mayoritas muslim, tidak bisa atas namakan menghormati mayoritas lalu memaksa murid berjilbab. "Sekolah di wilayah mayoritas non muslim, tidak boleh memaksa murid melepas jilbab. Hak warga atas pendidikan tidak dibatasi oleh pakaiannya," ujarnya.
Kata dia, penegasan dari Kemdikbud ini penting sekali dan diikuti dengan 2 upaya, yakni memperkuat perspektif konstitusi kepada insan-insan pendidikan, sekaligus memperkuat perspektif peran sebagai ASN yang harus selalu pakai kacamata wakil negara.
"Memperkuat kembali praktik beragama di Indonesia yang menghargai keberagaman keyakinan dan jauh dari sikap klaim kebenaran ajaran yang diyakininya. Yang ini, kemdikbud kudu kerjasama dengan kemenag. Tanpa 2 hal ini, aturan tegas kemdikbud akan sulit dinternalisasikan oleh tendik," kata dia.
Alissa menyebut bahwa sudah berulang kali ketemu kasus di mana sekolah tidak membuat aturan berjilbab secara tertulis, tapi melakukan intimidasi halus kepada siswi muslimah yang tidak berjilbab.
"Makanya, soal paradigma kehidupan beragama juga penting, bukan hanya aturan. Jangan naif melihat pemaksaan/pelarangan jilbab di sekolah hanya urusan pakaian," kata dia.
"Di balik itu ada trend penabalan ideologi mayoritarianisme dan eksklusivisme beragama. Dan ujungnya bukan hanya soal pakaian atau soal perempuan, tapi akan sampai ke soal kehidupan kebangsaan," sambungnya.
Disisi lain, Alissa sudah melihat video jumpa pers Dinas Pendidikan Padang dan Kepala SMKN 2 Padang terkait kasus. "1. Kepsek dengan gentle meminta maaf atas apa yang terjadi. Saya salut. 2. Kepsek membahas agar siswa yang bersangkutan tetap dapat bersekolah dengan nyaman. Ini penting, supaya tidak ada tekanan sosial," tuturnya.
Sepertinya Kemdikbud harus lebih kuat menegaskan bahwa ekosistem pendidikan milik Negara tidak memaksakan jilbab untuk murid non muslim & bahkan juga muslimah.
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) January 22, 2021
Sebaliknya, juga tidak boleh melarang penggunaan jilbab bagi yang menginginkannya.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Hal ini menyangkut ramainya pembahasan mengenai seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto dalam keterangannya pada Sabtu (23/1/2021).
Kata dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta


