Akurat Logo

Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital

| 31 Mei 2020, 09:09 WIB
Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital

AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur penyiaran secara komprehensif, termasuk penyiaran digital. 

Sukamta mengaku khawatir siaran melalui internet akan semakin menjamur tanpa dijamah aturan penyiaran. Apalagi setelah adanya gugatan RCTI dan INews TV terhadap UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang ada belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/5/2020). 

Anggota Panja RUU Penyiaran itu berpendapat pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal melalui Mahkamah Konstitusi.

"Komisi I periode 2014-2019 lalu sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan rancangan revisi UU Penyiaran selama dua tahun dengan mengutamakan pengaturan penyiaran digital melalui internet," jelasnya. 

Namun, revisi UU Penyiaran waktu itu macet saat pembahasan di Baleg, lanjut Sukamta, karena stasiun televisi swasta ingin mempertahankan model penyiaran menggunakan multimux, sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih singlemux.

"Apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi nanti, yang penting saya berharap dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab," tuturnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.