AKURAT.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 merupakan kewenangan lembaga lain.
Menurut dia, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM.
"Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim konstitusi Manahan dalam sidang putusan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu paslon 02, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," tegasnya.
Hakim Manahan merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.
Kata dia dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara tsm.
"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.
Manahan juga membantah anggapan penggugat bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan kewenangan untuk mempermasalahkan kecurangan TSM yang bersifat administratif berada di lembaga lain.
"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural, sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah," kata Manahan.
Salah satu dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi adalah terjadinya kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM. Dalil kecurangan TSM ini sebelumnya sudah diajukan tim hukum Prabowo-Sandi selama rangkaian persidangan PHPU Pilpres di MK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




