Akurat Logo

Hakim Tegaskan Kecurangan Pemilu TSM Bukan Kewenangan MK

Khaerul S | 27 Juni 2019, 15:34 WIB
Hakim Tegaskan Kecurangan Pemilu TSM Bukan Kewenangan MK

AKURAT.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 merupakan kewenangan lembaga lain.

Menurut dia, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM.

"Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," kata hakim konstitusi Manahan dalam sidang putusan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu paslon 02, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," tegasnya.

Hakim Manahan merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

Kata dia dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara tsm.

"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.

Manahan juga membantah anggapan penggugat bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan kewenangan untuk mempermasalahkan kecurangan TSM yang bersifat administratif berada di lembaga lain.

"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural, sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah," kata Manahan.

Salah satu dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi adalah terjadinya kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM. Dalil kecurangan TSM ini sebelumnya sudah diajukan tim hukum Prabowo-Sandi selama rangkaian persidangan PHPU Pilpres di MK.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A