AKURAT.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, karena pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohob tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/4).
Mahkamah menilai pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo selaku pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Hal ini disebabkan karena salah satu syarat formal untuk mengajukan perkara tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada mengenai ambang batas selisih suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim Konstitusi Maria Farida.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 46.034 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 9.146 suara atau setara dengan 19,8 persen.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




