Tolak Pemakzulan, Relawan Gibranku Jambi: Upaya Forum Purnawirawan TNI Tidak Berlandaskan Hukum

AKURAT.CO Kelompok Relawan Gibranku di Jambi menilai upaya Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
"Saya memandang pemakzulan Wapres Gibran yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki dasar landasan hukum," kata Ketua Relawan Gibranku Jambi, Charles Pudan Panggabean, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hasil pilihan rakyat melalui proses yang diatur konstitusi.
Baca Juga: Puan Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Charles juga menilai bahwa Wapres Gibran sudah menjalankan tupoksi dan bekerja dengan baik, tanpa ada pelanggaran berat yang dilakukan.
Oleh karena itu, dia mendesak Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk menghormati konstitusi negara.
"Jangan sekehendak perut kalian. Inikah cara Forum Purnawirawan TNI tikam melengserkan Mas Wapres dengan belatinya. Inikah forum Purnawiran TNI mau menghancurkan Mas Wapres Gibran dengan egomu. Tolong hormati, hargai konstitusi demokrasi di Republik Indonesia ini," jelasnya.
Baca Juga: MPR Tak Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dalam Rapat Pimpinan
Charles pun menyarankan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk menyudahi upaya tersebut dan tidak lagi mendorong-dorong pemakzulan Wapres Gibran.
"Kalian segelintir kelompok Forum Purnawirawan TNI kalau menurut kami ya setop saja karena tidak memiliki dasar dan fakta-fakta hukum yang jelas. Kalau mau lagi, kita bertarung kembali di Pilpres 2029," tuturnya.
Charles juga menduga bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memiliki agenda khusus di balik usahanya dalam mendorong pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.
Baca Juga: DPR Belum Bahas Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Masih di Tata Usaha
"Jangan mengatasnamakan pensiunan TNI kalau ada kepentingan ingin berkuasa. Kalau ingin berkuasa dengan cara elegan atau bernegosiasi. Jika kelompok FPP TNI merasa keberatan dengan berkuasanya Prabowo-Gibran, saya persilahkan kalian keluar, Indonesia ini tidak butuh orang yang seperti benalu," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
Baca Juga: Ketua DPD RI Tak Mau Terlibat Isu Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kerja untuk Daerah
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat dibubuhkan tanda tangan empat purnawirawan TNI yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








