Akurat Logo

Putusan MK Permudah Parpol Laksanakan Pemilu, PKS: Sistem Lama Menguras Energi

Paskalis Rubedanto | 29 Juni 2025, 17:09 WIB
Putusan MK Permudah Parpol Laksanakan Pemilu, PKS: Sistem Lama Menguras Energi

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Langkah ini diyakini akan mempermudah partai politik dalam menjalankan proses pemilu ke depan.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menilai dengan adanya pemisahan antara pemilihan presiden dan legislatif tingkat pusat dengan pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah, partai politik dapat lebih fokus dalam mempersiapkan para calon yang akan diusung.

"Pertimbangannya, parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah," kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu

Dia mengingatkan betapa beratnya beban partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024 yang lalu, di mana seluruh calon harus disiapkan secara serentak.

"Tidak seperti Pemilu 2024 kemarin, di mana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik capres/cawapres, caleg DPR RI, cagub/cawagub, cabup/cawabup atau cawali/cawawali dan caleg DPRD tingkat provinsi serta caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," tegasnya.

Namun, dia juga mencatat bahwa dari sisi efisiensi sosialisasi, sistem lima kotak pada Pemilu 2024 lebih efektif. Hal ini karena calon-calon legislatif dan eksekutif, bisa disosialisasikan dalam satu paket kampanye yang sama.

"Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket," ujarnya.

Dengan sistem baru hasil putusan MK, dia memprediksi skema tandem kampanye partai akan berubah menjadi dua paket: satu untuk tingkat pusat dan satu lagi untuk tingkat daerah.

"Paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPR RI. Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota," jelas Mulyanto.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Pemilu Lebih Efisien dan Efektif

Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu juga menyoroti pentingnya perhatian serius, terhadap regulasi masa transisi kepala daerah dan anggota DPRD seiring jadwal pemilu yang berubah. Dia menekankan perlunya revisi undang-undang yang komprehensif, untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Dia menegaskan, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus dilakukan secara terpadu demi mengakomodasi putusan MK dan menjaga keberlangsungan sistem demokrasi yang sehat dan efisien.

"Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakannya pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini? Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial," tandas Mulyanto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.