PDIP Soal Ijazah Palsu Jokowi: Penggugat yang Harus Buktikan Kepalsuannya

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait huru hara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang belakangan dibahas hingga berakhir ke persidangan.
Menurut Politisi senior PDIP, Aria Bima, beban pembuktian seharusnya ada pada pihak penggugat, bukan kepada Jokowi selaku tergugat.
"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu," kata Aria kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Ada Operasi Politik di Balik Serangan ke Jokowi untuk Lemahkan Posisi Gibran
Aria menegaskan, selama ini Jokowi telah melalui berbagai proses verifikasi administratif dan faktual saat mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden. Menurutnya, ijazah merupakan bagian dari syarat mutlak dalam proses pencalonan tersebut.
"Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam persyarat administratif soal pendidikan. Prasyarat itu kalau enggak ada, enggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait," imbuhnya.
Dia merinci, bahwa verifikasi keaslian ijazah dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai jenjang pendidikan, baik Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Dirjen Pendidikan Tinggi.
"Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan presiden Jokowi, gubernur Jokowi, dan wali kota Jokowi," tutur Aria.
Baca Juga: Prabowo Utus Jokowi Hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Dia menekankan, posisi partainya bukan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi, melainkan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses pencalonan pejabat publik.
"Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi, KPU dan instansi terkait," ucap Aria.
"PDI-P mengatakan karena itu sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi administratif, ada verifikasi faktual. Selesai," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia






