Ahmad Muzani Serahkan Polemik PAW ke MK: Kita Tunggu Putusan

AKURAT.CO Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara soal gugatan terhadap mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan dirinya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi dari MK.
"Biarlah mekanisme hukum berjalan. Kita tunggu saja keputusan MK," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Saat ditanya mengenai ketentuan PAW menurut undang-undang, Muzani menjelaskan bahwa mekanisme tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"PAW itu berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Namun, ketika disinggung soal wacana pengulangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) sebagai alternatif PAW dan dampaknya terhadap para caleg, Muzani tetap menolak untuk berspekulasi.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Inisiasi Gerina, Prabowo Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
"Saya tidak bisa intervensi atau memberi komentar, karena ini masih dalam pembahasan di MK," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat mekanisme PAW ke MK karena dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Gugatan ini mendorong agar penggantian anggota legislatif tidak semata menjadi kewenangan partai politik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme PAW yang ditentukan oleh partai sering kali bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Kalau suara terbanyak bisa dikesampingkan oleh keputusan partai, itu bentuk kemunduran demokrasi," kata Feri.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu RI, Puadi, menyebut perlunya penguatan regulasi PAW untuk mencegah konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group
"Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait PAW yang dianggap tidak adil. Kami dorong pengawasan ketat dan transparansi agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









