PDIP Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada 2024, Siap Bawa Bukti ke MK

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Dugaan pelanggaran ini akan disampaikan secara rinci dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti terkait pelanggaran di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur.
"Kami menemukan adanya pelanggaran TSM di sejumlah wilayah. Saat ini, kami tengah memverifikasi dan melengkapi data tersebut untuk dipresentasikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Tak Ada Toleransi, Prabowo Peringatkan Korupsi Harus Segera Dihentikan
Ronny juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, penempatan sejumlah kepala kepolisian di tingkat polres dan polsek diduga telah disesuaikan untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Selain itu, Ronny menuding adanya pengaruh dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah tertentu. Ia mencontohkan pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta yang kemudian melakukan rotasi jabatan camat di 12 wilayah.
"Rotasi ini diduga kuat bertujuan untuk memenangkan pasangan tertentu, seperti pasangan RIDO di DKI Jakarta. Begitu juga dengan dugaan mobilisasi bansos dan pengerahan ASN, yang akan kami uraikan secara terperinci di MK," jelas Ronny.
Ronny menambahkan, kejadian serupa juga ditemukan di Jawa Tengah, dengan pola yang sama terkait intervensi melalui Pj kepala daerah.
Ronny berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menjadi penjaga terakhir konstitusi dengan menegakkan keadilan dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Dua Putaran, Ridwan Kamil-Suswono Berpeluang Menang
"Putusan MK sebelumnya, seperti perkara 136 terkait sanksi bagi pejabat daerah dan anggota TNI-Polri yang tidak netral, harusnya menjadi acuan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran terhadap putusan tersebut," katanya.
Ia meminta MK untuk melihat konteks keseluruhan demi mengembalikan demokrasi yang ia nilai sudah mengalami kerusakan serius akibat pelanggaran-pelanggaran ini.
"Kami berharap hakim MK tidak hanya terpaku pada pasal-pasal, tetapi mampu melihat secara luas bagaimana memperbaiki demokrasi yang sudah cacat akibat Pilkada 2024," pungkas Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








