Bawaslu Segera Dalami 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan, terdapat 130 dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi lebih dalam soal dugaan pelanggaran tersebut.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dia menyampaikan, angka 130 itu merupakan laporan terakhir yang masuk ke Bawaslu sampai pukul 16.00 WIB. Terkait dengan data yang masih terus berjalan, pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran bisa bertambah jika ada laporan ataupun temuan baru.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Kerawanan TPS di Jawa Barat, Termasuk Bogor
Dia menyebut, informasi awal dari 130 dugaan pelanggaran itu menunjukkan tanda-tanda memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
"Nah, kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender," ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran itu, terdiri dari atas pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang.
"Ini ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang," tambahnya.
Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
"Selanjutnya dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari 1 dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 7 peristiwa merupakan laporan masyarakat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








