Akurat

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Yohanes Antonius | 26 November 2024, 00:00 WIB
Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

AKURAT.CO Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sebelum memberikan suara, pemilih perlu memastikan bahwa namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT adalah hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.

Proses perbaikan dilakukan oleh panitia pemungutan suara, direkap oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dirangkum di tingkat provinsi serta nasional.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya, berikut adalah persyaratan pemilih untuk Pilkada 2024:

Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dan ASN di Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas.

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, berikut langkah-langkah mengecek secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Baca Juga: Timses RIDO Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang dan Pembagian Sembako Massif oleh Paslon Lawan

1. Buka situs DPT di [https://cekdptonline.kpu.go.id/](https://cekdptonline.kpu.go.id/)

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) yang valid untuk menerima kode OTP.

4. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp.

5. Klik 'Konfirmasi'.

6. Setelah itu, data pemilih Anda akan muncul, yang mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan.

Pastikan untuk memeriksa DPT Anda agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.