Akurat Logo

PDIP Bantah Ahok Soal Anies Baswedan Tak Pernah Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta

Paskalis Rubedanto | 17 November 2024, 10:03 WIB
PDIP Bantah Ahok Soal Anies Baswedan Tak Pernah Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta

AKURAT.CO PDIP membantah pernyataan yang menyebut tidak pernah memasukkan nama Anies Baswedan ke dalam bursa calon Gubernur Jakarta.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan, partainya sudah membidik Anies sejak Juni 2024, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP pada 5 Juli di tahun yang sama.

"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," jelasnya, kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam wawancara di salah satu media mengungkap bahwa partainya tidak pernah sekalipun membahas akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kata dia, sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, Basarah memastikan kabar Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal. Dia pun memaparkan kronologinya.

Baca Juga: Iran Dukung Penuh Keputusan Hizbullah dan Perlawanan di Timur Tengah

Basarah menjelaskan, PDIP menjajaki kerja sama politik dengan Parai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Juni lalu lantaran kedua partai bersikap realistis, tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing.

"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada," terangnya.

Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.

Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

"Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," ujarnya.

Basarah melanjutkan, sejumlah pimpinan DPP PDIP juga pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai Gubernur Jakarta oleh partai banteng moncong putih itu.

"Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu," kata Basarah.

Baca Juga: Studi Terbaru: Aktivitas Fisik Bisa Tambah Usia hingga 11 Tahun

"Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan," lanjutnya.

Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, namun Anies mengatakan bahwa gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan nasonalis Soekarnois akan terus dijalankan.

Karena hal itu adalah kebutuhan dan kepentingan bangsa, agar tidak mau diadu domba dan dipecah belah oleh siapapun juga.

"Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama," jelas Basarah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.