Bawaslu Diminta Tangani Modus Pemberian Bansos Saat Masa Kampanye Pilkada

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti petahana tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, hal tersebut termasuk kategori politik uang di masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
Apalagi, bentuk penyalahgunaan seperti pembagian sembako kemudian disertai foto pasangan calon yang berkontestasi di pilkada.
"Bagi sembako gunakan fasilitas negara, seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi, bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain," katanya, dalam keterangan pers, Jumat (18/10/2024).
Iqbal menjelaskan, politik uang menjadi persoalan yang tidak pernah selesai setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: PAFI Kutai Barat: Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan.
"Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, aksi bagi-bagi sembako terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ribuan paket sembako disebar ke seluruh penjuru Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Bantuan paket sembako yang disalurkan terdiri dari beras 10 kilogram, gula 1 kilogram dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket.
Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500, sehingga masyarakat hanya menebus seharga Rp20.000 per paket.
Sugianto Sabran berdalih bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jaehyun NCT Bakal Rilis Single Solo Terbaru Sebelum Wajib Militer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







