Tak Ada Manuver, Pemerintah dan DPR akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada 2024

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, DPR RI dan pemerintah tidak akan melakukan manuver apapun menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
"Pertama, kami telah mengonfirmasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Mendagri, bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Jelang Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Dapat Dana Segar Rp80 Miliar
Dasco memastikan, seluruh poin yang tercantum dalam putusan MK akan diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) setelah rapat dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
"Terkait kekhawatiran dan lainnya, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan menaati putusan MK, dan hal tersebut akan dituangkan dalam PKPU setelah KPU mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II," jelas Dasco.
Dasco juga menegaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan putusan MK.
Ia yakin Menkumham akan menerima dan mengikuti putusan MK tersebut.
Baca Juga: Jelang Penutupan Bursa Transfer, Erik Ten Hag Buka Kemungkinan Bawa Pulang Jadon Sancho ke MU
"Nah, kalau ada pertanyaan bagaimana dengan Menkumham? Menkumham adalah bagian dari pemerintah, tentu akan mengikuti keputusan pemerintah," tambahnya.
Sebagai informasi, DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Rapat tersebut tidak mencapai kuorum, sehingga DPR RI tidak dapat mengambil keputusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









