Akurat Logo

DPR Dukung Sikap Jokowi yang Tidak Tergesa-gesa dalam Pemindahan Ibu Kota Negara

Atikah Umiyani | 25 Juli 2024, 14:07 WIB
DPR Dukung Sikap Jokowi yang Tidak Tergesa-gesa dalam Pemindahan Ibu Kota Negara

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai bahwa sikap Jokowi sudah tepat mengingat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum rampung dan belum siap untuk dijadikan tempat kerja.

"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kejagung Merasa Janggal atas Putusan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Guspardi juga menyinggung upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendorong Menteri Sekretaris Negara agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Ia menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan sikap realistis Jokowi, yang mengakui bahwa progres pembangunan IKN masih jauh dari target.

Guspardi mengingatkan semua pihak tentang pentingnya memperhatikan konsekuensi dari penerbitan Keppres tersebut, yaitu perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

“Jadi, kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru," ujarnya.

Baca Juga: Profil Noriko Ohara, Pengisi Suara Legendaris dari Karakter Nobita yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Sebagai informasi, Jokowi sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).

Status Jakarta sebagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Namun, pencabutan status itu tidak bisa serta-merta dilakukan meski UU IKN telah berusia dua tahun.

Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku ketika Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK