Bawaslu Kritisi Peran Yudikatif yang Ganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi peran lembaga yudikatif yang dinilai terus mengganggu tahapan Pemilu hingga Pilkada 2024 karena mengubah aturan di tengah jalan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan munculnya gangguan pada tahapan yang berjalan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Pada Pemilu 2024 kita digegerkan oleh Putusan MK Nomor 90. Akhirnya KPU dan Bawaslu pun terbawa-bawa," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Hasto Kristiyanto, Tapi Bukan Terkait Kasus Harun Masiku
Menurutnya, putusan MK Nomor 90 mengubah batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Akibat perubahan ini membuat heboh masyarakat dan memunculkan ketidakpastian hukum, karena revisi aturan teknisnya oleh KPU dilakukan dan selesai ketika tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berjalan.
"Pemilu 2024 mengajarkan bahwa ketika kepastian ditabrak banyak hal yang kemudian bermasalah," ujarnya.
Baca Juga: Ditinggal Pergi Sang Suami untuk Selama-lamanya, Jennifer Coppen: Comeback Dali
Teranyar, keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang intinya mengubah masa penentuan batas minimum usia cakada.
"Kita punya masalah lagi di Pilkada 2024 ini. Apa? Ketika proses pendaftaran bakal calon perseorangan telah ditutup, tapi ada putusan MA yang mengubah syarat (batas usia) calon kepala daerah," tuturnya.
"Dalam prosedur pemilu, ini akan jadi permasalahan jika kita tidak bahas bersama. Apa yang kita bahas bersama? Ke depan jangan sampai ada putusan yudikatif yang mengganggu tahapan," jelasnya menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini







