KPU Segera Kirim Rancangan PKPU Logistik Pilkada Serentak 2024 ke DPR

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirim draft rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang logistik Pilkada Serentak 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan pihaknya harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPR mengenai pendistribusian logistik Pilkada 2024.
"Setelah ini kami kirim (uji publik) ke komisi II DPR untuk mendapat persetujuan dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Yulianto Sudrajat, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: KPU Gandeng BMKG Petakan Cuaca Buruk di Pilkada 2024
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik itu berharap komisi II DPR RI dapat segera mengesahkan rancangan PKPU tentang logistik Pilkada 2024 karena waktu pelaksanaan yang sudah mepet.
"Regulasi ini harus segera kami terbitkan agar persiapan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan Pilkada agar mendapatkan kesiapan waktunya semakin cukup," ujarnya.
Lebih lanjut, Yulianto menuturkan proses logistik akan memakan banyak waktu karena harus disiapkan mulai dari perencanaan, pengadaan, sampai pada distribusi di hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Indonesia Apresiasi Dukungan Papua Nugini Tingkatkan Kerja Sama Kawasan Pasifik
"Proses logistik dimulai dari perencanaan, pengadaan, sampai nanti distribusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU masih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
Hasil pemutakhiran itu nantinya disusun sebagai acuan dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan paling lambat 23 September.
Selanjutnya, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama 60 hari yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Respons Rencana PKS Usung Bobby Nasution, PDIP Siapkan Koalisi dengan Perindo di Pilgub Sumut
Kemudian masuk masa tenang pada 24-26 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







