Akurat Logo

KPU Pantau Langsung PSU DPD di Sumbar: Penyelenggaraan Berjalan Baik

Citra Puspitaningrum | 13 Juli 2024, 19:01 WIB
KPU Pantau Langsung PSU DPD di Sumbar:  Penyelenggaraan Berjalan Baik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (13/7/2024).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, datang lamgsung ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan PSU berjalan lancar.

"Sejauh ini saya lihat semua teknis penyelenggaraan masih dalam kondisi sangat baik untuk melayani pemilih di TPS," kata Betty saat meninjau TPS 56 Parupuk Tabing, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Pendataan Warga Komplek Masih Terkendala, Coklit PSU Tangsel Baru Capai 90 Persen

Betty menjelaskan total TPS di Padang yang menggelar PSU berjumlah 2.681. "Sampai sejauh ini saya belum menerima laporan kalau ada yang perlu disolusikan segera di kota Padang. Mudah-mudahan semua dapat berjalan lancar, aman di sini," ujarnya.

Diketahui daftar calon tetap (DPT) calon anggota DPD Provinsi Sumbar berjumlah 16 calon. "Dari surat suara yang tadi saya lihat, ada 16 peserta pemilu untuk calon DPD di Sumatera Barat," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan monitoring langsung pemungutan suara ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan monitoring langsung dilakukan untuk memperkecil ruang praktik politik uang dalam gelaran PSU DPD dk Sumbar. Pengawasan melekat ini dibagi menjadi beberapa tim untuk kabupaten dan kota.

"Menjelang pelaksanaan PSU kami memperketat pengawasan terhadap indikasi pelanggaran terutama politik uang," kata Bagja di Padang, Sumater Barat, Sabtu (13/7/2024).

Bagja memastikan pihaknya akan menjamin pelaksanaan PSU bebas dari segala bentuk pelanggaran terutama praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.