Akurat Logo

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah

Citra Puspitaningrum | 12 Juli 2024, 22:45 WIB
KPU DKI Jakarta Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua jalur, yaitu melalui jalur perseorangan dan melalui partai politik atau gabungan partai politik, yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Tak Terkendala Banjir, KPU Pastikan PSU di Gorontalo Tetap Dilaksanakan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.