Akurat

PDIP Bakal Gugat Hasil Pemilu ke PTUN, PAN: Enggak Ada Gunanya

Paskalis Rubedanto | 23 April 2024, 16:47 WIB
PDIP Bakal Gugat Hasil Pemilu ke PTUN, PAN: Enggak Ada Gunanya

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menyebut rencana PDIP yang akan menggugat hasil pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah hal yang sia-sia.

Menurutnya, aturan tentang penyelenggaraan pemilu sampai dengan penyelesaian pemilu sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Enggak bisa, menurut saya sih enggak bisa, semua proses sudah selesai, dan jelas di UUD 1945 UU Pemilu sudah detail semua tahapan siapa yang bertugas, kalau ada pelanggaran siapa yang betugas, penerima pelanggaran siapa yang bertugas itu semua sudah detail, waktu kami membuat UUD pemilu itu," kata Yandri kepada wartawan, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi-Gibran Bukan Lagi Kader, Zulhas: Enggak Usah Repot, Ada Rumahnya PAN

Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin yang menolak semua permohonan dari pemohon, sudah final dan mengikat.

"Dan UUD jelas MK itu final dan mengikat, jadi menurut saya akan sia-sia aja itu, enggak ada gunanya, menurut saya tidak perlu," pungkas Yandri.

Sebelumnya, DPP PDIP menegaskan akan tetap maju memperjuangkan hasil Pemilu 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai gagal dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers usai usai Rakornas di kantor DPP PDIP, Senin (22/4) malam.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.