Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Hotman Paris: Waktu Daftar Tak Ada yang Protes

AKURAT.CO Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, menilai gugatan yang dilakukan kubu paslon nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang cengeng.
Sebab, dalam gugatan itu terdapat petitum yang mengatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sehingga memohon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemilu digelar ulang secara nasional.
Hotman menilai, permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak tepat. Karena paslon 01 dan 03 sudah dua kali mengakui keabsahan Gibran sebagai cawapres, baik saat proses pendaftaran maupun saat berlangsungnya debat pilpres.
"Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran. Itu pengakuan pertama," kata Hotman di MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Baca Juga: Enggan Dikatakan Miskin Bukti, Timnas AMIN: Kita Adu di Sidang MK
"Pengakuan kedua sebagaimana tadi bung Otto bilang, dari debat cawapres. Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun," sambungnya.
Hotman menjelaskan, dalam hukum dikenal azaz bahwa tindakan atau perbuatan seseorang bisa dianggap sebagai pengakuan. Sehingga, Hotman merasa heran mengapa keabsahan Gibran baru dipersoalkan saat kubu 01 dan 03 mengalami kekalahan.
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








