Akurat Logo

Zulhas Ogah Campuri Urusan Pembagian Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Paskalis Rubedanto | 21 Maret 2024, 23:50 WIB
Zulhas Ogah Campuri Urusan Pembagian Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), enggan melangkahi Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, soal pembagian jatah kursi di kabinet.

“Ya jadi kalau soal kabinet kami ini PAN paham betul itu haknya priogratifnya bapak presiden terpilih, ya terserah beliau ya,” ucap Zulhas kepada wartawan, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Saat ditanyai apakah PAN ada permintaan khusus seperti Partai Golkar yang meminta jatah lima kursi di kabinet, Zulhas juga enggan memberikan angka khusus.

Baca Juga: MUSTAHIL Gugatan Hasil Pemilu 2024 akan Menang di MK 

“Kami serahkan ke bapak (Prabowo) saja, yang ngerti ukurannya apa kan beliau, PAN serahkan saja,” kata Zulhas.

Menteri Perdagangan ini kemudian menegaskan, PAN tetap mendukung sepenuh hati untuk mensukseskan progam Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka.

“Yang jelas PAN sepenuh jiwa raga lah untuk dibelakang Pak Prabowo, untuk mensukseskan program-program visi misi program kerja yang akan dikerjakan Pak Prabowo, karena PAN kan nunggunya lama ya kan memang harus sukses,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Singgung Lagi Nilai 'Merah' dari Anies-Ganjar: Semakin Ngejek Saya, Semakin Rakyat Cinta

Seperti diketahui, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, keduanya dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 pada 20 Oktober 2024.

Setelah dilantik nanti, Prabowo sebagai Presiden mempunyai Hak Preogratif untuk menentukan siapa saja yang akan mendampingi dirinya di kabinet selama lima tahun kedepan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.