MUSTAHIL Gugatan Hasil Pemilu 2024 akan Menang di MK
Citra Puspitaningrum | 21 Maret 2024, 23:40 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah resmi mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024.
Meskipun masih ada celah bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggugat hasil tersebut ke MK, namun peluangnya untuk menang sangat kecil.
Pengamat Politik Universita Esa Unggul, M. Jamaluddin Ritonga, mengatakan, setidaknya ada dua penyebab pihak yang menggugat hasil Pemilu sulit menang di MK.
Pertama, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut mahkamah kalkulator.
Baca Juga: Prabowo Singgung Lagi Nilai 'Merah' dari Anies-Ganjar: Semakin Ngejek Saya, Semakin Rakyat Cinta
"Dengan pendekatan seperti itu tentu sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan," kata Jamiluddin kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, untuk membuktikan dugaan kecurangan itu pasangan Anies-Muhaimin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta.
"Besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK. Tanpa adanya bukti tersebut, MK dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua gugatan itu," sambungnya.
Kedua, lanjut dia, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.
Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.
Jadi, meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM.
"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









