Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU
Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Kelompok yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR dan hasil pemilu DPD.
"Dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK.
Adapun untuk para pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK objek gugatannya harus menyertai SK tersebut.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








