Bawaslu Beri Santunan Hingga Rp46 Juta ke Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda, mengatakan Bawaslu telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia, saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan ad Hoc.
Baca Juga: Anggota KPPS Banyak yang Gugur, Moeldoko Gelar Rapat Bareng Ketua KPU, Menkes hingga Dirut BPJS
"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," ujar Herwyn saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (19/2/2024).
"Cuman yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri," sambungnya.
Dia mengatakan, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.
Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.
"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.
Baca Juga: 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 71 Orang dari KPU dan 13 Orang dari Bawaslu
Sementara itu, tercatat sebanyak 27 orang pengawas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, sejak 2023 hingga 19 Februari 2024 ini.
"27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








