Akurat Logo

Putusan DKPP Harus Jadi Pelajaran untuk KPU

Paskalis Rubedanto | 6 Februari 2024, 14:23 WIB
Putusan DKPP Harus Jadi Pelajaran untuk KPU

AKURAT.CO Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tentang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang melanggar etik harus menjadi pelajaran bagi para anggota KPU.

Pengamat politik dari Badan Research dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, putusan tersebut harus menandakan peringatan keras bahwa KPU harus menjaga profesionalisme mereka.

“Dengan adanya keputusan DKPP yang menyatakan anggota KPU dan Ketuanya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, harus menjadi perhatian KPU bahwa mereka harus menjaga profesionalisme, imparsial dan akuntabel,” kata Romli kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Mahfud Janji Rampungkan RUU Masyarakat Adat: Supaya Tanah Tak Dicaplok Investor Tidak Jelas

Ia menekankan, kejadian serupa tidak boleh terulang di pemilu-pemilu selanjutnya. Sebab, nama baik KPU akan jadi taruhannya jika terulang lagi.

“Ke depan kejadian serupa tidak boleh terulang kembali, karena menyangkut kredebilitas dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Menurutnya, integritas KPU menjadi penting, mengingat pemilu harus berjalan secara adil dan demokratis.

Baca Juga: Lantik Narendra dan Ketut, Jaksa Agung Ingatkan Kejati Bali dan DKI Etalase Penegakan Hukum Nasional

“Jika turun kredebilitas dan integritasnya akan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu yang fair dan demokratis,” ucap Romli.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik. 

Putusan tersebut lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.