Akurat Logo

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Fitnah soal Pernyataan Kepemilikan Lahan 340 Hektare Milik Prabowo

Citra Puspitaningrum | 9 Januari 2024, 16:05 WIB
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Fitnah soal Pernyataan Kepemilikan Lahan 340 Hektare Milik Prabowo

AKURAT.CO Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI terkait dugaan fitnah dalam acara debat capres-cawapres di Istora Senayan, pada Minggu (7/1/2024). Dalam debat kemarin Anies menyebutkan data bahwa Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340 hektar. 

Subadria Nuka, perwakilan (PHPB) menilai terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik Capres Nomor Urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah fitnah dan bertujuan untuk menjatuhkan Prabowo Subianto. 
 
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp.700 triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

 
Subadria menegaskan bahwa fakta sebenarnya ialah diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. 
 
Atas pernyataan Anies yang tidak sesuai fakta, pihaknya mensinyalir bahwa Capres nomor urut 1 Anies Baswedan telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. 
 
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ucapnya. 
 
Subadria mengatakan hal tersebut tentu saja adalah merupakan  penghinaan, mengetahui bahwa Capres Peserta Pemilu Nomor Urut 2 Prabowo Subianto diketahui merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. 
 
 
Dalam Laporannya Subadria mengatakan patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. 
 
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, dia menuturkan laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu atas pernyataan Anies Baswedan sejatinya bertujuan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
 
"Anies Baswedan memberikan pernyataan-pernyataan yang langsung menyerang capres nomor urut 2 dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan serta selaku pribadi terkait dengan anggaran pertahanan," tandasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.