Akurat Logo

Soroti Waktu Durasi dan Kesulitan Awasi Debat Cawapres 2024, Bawaslu Saran Perbaikan ke KPU

Citra Puspitaningrum | 7 Januari 2024, 13:21 WIB
Soroti Waktu Durasi dan Kesulitan Awasi Debat Cawapres 2024, Bawaslu Saran Perbaikan ke KPU
 
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat hasil pengawasan saat pelaksanaan debat calon wakil presiden pada 22 Desember 2023. Berdasarkan catatan yang diidentifikasi sesuai kegiatan, maka didapati empat masalah. 
 
Pertama, akses pengawasan debat oleh Bawaslu, Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada debat cawapres pemilu 2024, sehingga tidak maksimal mengidentifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 
 
 
Kedua soal waktu debat, Bawaslu mencatat waktu debat cawapres dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 menit. "Konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024). 
 
Ketiga soal ketertiban, Bawaslu mencatat beberapa pihak berteriak atau menyuarakan yel-yel pada saat moderator memerkenalkan calon wakil presiden serta saat pendalaman visi, misi dan program kerja, interaksi antar kandidat hingga pernyataan penutup kandidat. 
 
"Moderator selaku pengendali jalannya debat tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan tindakan berpotensi mengganggu ketertiban," ujarnya. 
 
Keempat menyangkut keterlibatan pejabat negara, Bawaslu mendapati selama berjalannya debat terdapat menteri kabinet yang turut hadir antara lain Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia)  dan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi Indonesia). 
 
"KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pada saat menghadiri acara debat," ujarnya. 
 
Atas dua hal tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan untuk KPU terhadap pelaksanaan debat cawapres yang tertuang dalam surat nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023. Berikut pokok perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU:
 
1. Bawaslu meminta KPU memberikan akses penuh kepada tim pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung dengan jumlah petugas sesuai dengan surat tugas yang ditertibkan Bawaslu. 
 
2. Bawaslu menyarankan KPU menyempurnakan tata tertib debat yang berfokus pada empat hal. Pertama, KPU dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara debat pasangan calon. Kedua, KPU memerbaiki tata tertib dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar, seperti menyebabkan acara tidak kondusif. 
 
 
Membawa atribut kampanye pemilu pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.