Menutup Debat, Mahfud Jualan 21 Janji Senilai Rp2500 Triliun

AKURAT.CO Menyelesaikan debat cawapres, Mahfud MD menjanjikan 21 program kerja jika sukses memenangkan Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo.
Mahfud menyelesaikan debatnya bersama dua cawapres lain Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka.
Usai berdebat sengit dengan dua rivalnya, Mahfud menutup dengan menyampaikan sederet janjinya.
"Kami Ganjar dan Mahfud ingin memastikan, untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu Ganjar-Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai Rp2.500 triliun selama lima tahun," katanya di JCC, Senayan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: TPN: Kampanye Ganjar-Mahfud Lebih Masif Turun ke Bawah
Adapun, sederet janji program kerja tersebut yakni sebagai berikut:
1. 17 juta lapangan kerja
2. Satu desa, satu fasilitas kesehatan, satu tenaga kesehatan
3. Uang saku untuk para kader posyandu
4. 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor
5. Sekolah mendapat gaji, lulus pasti kera
6. Satu keluarga miskin, satu sarjana
7. Perempuan maju
8. Buruh naik kelas
9. Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara
10. Mudah berusaha termasuk UMKM dan koperasi
11. Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi
12. Guru ngaji dan guru agama lain digaji
13. Pasokan pangan aman, harga enak di kantong
14. Lansia bahagia, anak-cucu gembira
15. Petani bangga bertani
16. Di laut jaya, nelayan sejahtera
17. Disabilitas mandiri, berprestasi, satu desa, satu mobil akses
18. Internet super cepat, gratis, dan merata
19. Bansos pasti lanjut, dan tepat sasaran
20. Sikat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
21. KTP Sakti
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tak Keberatan Debat Pakai Podium
Usai memaparkan puluhan janji tersebut, Mahfud menutupnya dengan menyampaikan bahwa pemerintah harus mengedepankan kesejahteraan rakyat. Begitu pula dengan fakir miskin dan anak-anak terlantar.
"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti ketentuan Pasal 34 Ayat 1 UUD," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






