Akurat

Beda Dengan Masinton, Ganjar: Hakim MK Kok Diangket?

Paskalis Rubedanto | 8 November 2023, 17:06 WIB
Beda Dengan Masinton, Ganjar: Hakim MK Kok Diangket?

AKURAT.CO Capres Ganjar Pranowo berbeda sikap dengan kader PDIP Masinton Pasaribu, terkait kisruh putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan putusan etik terhadap Anwar Usman. Kalau Masinton di parlemen menyuarakan penggunaan hak angket untuk menyelidiki, Ganjar malah mempertanyakan urgensinya.

Ganjar menilai, putusan yang telah diputuskan MK bisa dinilai langsung oleh masyarakat, apakah prosesnya dilalui secara normal atau bermasalah. Selebihnya, Ganjar tak mau berbicara lebih jauh.

“Ya angket apa? Yang mau diangket apa? Hakim MK kok diangket?" kata Ganjar, selepas menghadiri acara di Gedung Trans Media, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Tanggapi Usulan PDIP, Demokrat: Hak Angket Tak Laku Di Yudikatif

Ganjar malah meminta para pihak menghormati putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, sehingga harus diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Kita hormati seluruh putusan dari majelis etik itu. Saya menghormati semuanya,” kata eks Gubernur Jateng.

Eks anggota DPR juga meyakini masyarakat sudah bisa memahami situasi yang terjadi di MK, hingga mengeluarkan putusan yang problematik.

Baca Juga: PDIP Dorong Wacana Hak Angket Terkait Putusan MK, Golkar: Gimmick Politik!

“Tentunya karena sudah diputuskan maka kita masyarakat akan melihat bagaimana selebihnya, karena sudah diputus, maka kita, apa namanya, masyarakat akan menilai,” beber dia.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat, melanggar etika hakim, dalam memutus persoalan batasan umur capres-cawapres. Ipar Presiden Jokowi dicopot dari jabatan Ketua MK dan dilarang ikut menangani perkara sengketa hasil Pemilu 2024 untuk menghindari benturan kepentingan.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.