Tanggapi Usulan PDIP, Demokrat: Hak Angket Tak Laku Di Yudikatif

AKURAT.CO Partai Demokrat menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres tak bisa dijadikan objek hak angket bagi DPR RI.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon merespons usulan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan MK tersebut.
"Jadi angket itu tidak laku sebenarnya dalam tanda kutip untuk dipakai ke institusi yudikatif," kata Jansen melalui keterangan video yang diunggah di instagram pribadinya @jansensitindaon, Sabtu (4/11/2023).
Jansen mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) sudah diatur dengan terang dan jelas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan mandiri.
Baca Juga: PSSI Tawarkan Stadion Kandang Untuk Timnas Palestina Lawan Australia 21 November Nanti
"Jadi merdeka dia, itu kata-kata di UUD kita, jadi lawan kata merdeka itu kan terjajah, jadi dia tidak bisa dijajah tuh kekuasaan kehakiman itu oleh hak-hak apapun yang ada di legislatif maupun eksekutif," ujarnya.
Jansen menegaskan, putusan MK tentang batas minimal usia capres dan cawapres itu sudah final dan mengikat. Satu-satunya cara mengubahnya yaitu dengan membuat keputusan yang baru.
"Jadi putusan pengadilan itu hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan berikutnya, jadi tidak ada lagi untuk mengubah keputusan pengadilan di luar mekanisme yang ada di pengadilan itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Hal itu diungkapkan Masinton saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2023-2024, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Baca Juga: Hylo Open: Kalahkan Duet Denmark Dalam Laga Ketat 64 Menit, Rehan/Lisa Melaju ke Partai Final
Awalnya, Masinton menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Ia menyebut konstitusi sebagai roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, ia merasa hal itu telah dirusak pasca keluarnya putusan MK terkait syarat capres-cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya.
Masinton menegaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik yang sempit. Ia menilai keluarnya putusan MK tersebut sama saja telah merusak konstitusi.
"Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," ujarnya.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







