Soal Netralitas, Jokowi Diminta Tidak Lip Service

AKURAT.CO Presiden Jokowi diminta tidak hanya lip service dengan menginstruksikan ASN dan kepala daerah untuk netral menjelang Pemilu 2024. Jokowi diminta untuk memberikan tindakan konkret dengan memberhentikan jajaran yang terang-terangan terlibat kampanye.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai instruksi netralitas yang disampaikan Jokowi kepada aparatur pemerintah pusat dan daerah tak bisa hanya diucapkan, tanpa diikuti tindakan berupa pemberian sanksi. Terlebih pada praktik di lapangan, terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan instruksi Jokowi.
"Kejadian-kejadian ini sungguh mengkhawatirkan. Saya merasa kayak kembali ke masa Orde Baru. Hal-hal begini sudah tidak boleh lagi terjadi di era demokrasi," kata Mulya Lubis, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Netralitas Calon Panglima TNI Tanpa Garansi, Harus Diawasi
Mulya membeberkan sejumlah peristiwa yang menurutnya tak sejalan dengan pernyataan netral Jokowi. Misalnya, kasus penurunan baliho PDIP dan Ganjar-Mahfud di Gianyar, Bali, dan munculnya video Wakil Menteri Desa (Wamendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo sedang memimpin rapat pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kita berharap Presiden Jokowi harus serius merespons hal ini karena bisa berbahaya dan menimbukan ketidakstabilan politik," tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Bersihkan Baliho PDIP, Ganjar Pertanyakan Netralitas
Dia menganggap, fenomena double talk yang terjadi belakangan ini berbahaya dalam demokrasi. Sebab pada satu sisi bicara netral namun pada bagian lain membiarkan bawahan melakukan tindakan yang sebalknya.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








