Akurat Logo

KPU Teken MoU Kawal Pemilu Dengan Kemenag, Kemenpora Dan PPATK 

Citra Puspitaningrum | 15 September 2023, 22:01 WIB
KPU Teken MoU Kawal Pemilu Dengan Kemenag, Kemenpora Dan PPATK 
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyukseskan pemilu 2024.
 
"(Kerja sama) ini sebagai bentuk bahwa penyelenggaraan Pemilu melibatkan banyak pihak. KPU punya kesadaran bahwa tidak mungkin KPU secara sendirian mengerjakan pemilu ini," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Rapat lantai 1 Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
 
Hasyim menyampaikan dalam tahapan pemilu 2024 KPU masih memiliki banyak pekerjaan yang harus diselasaikan tentunya melibatkan banyak pihak. Salah satu contoh yang perlu ditingkatkan yakni keterlibatan anak muda dalam pemilu serantak 2024.
 
“Tentu kita ingin mengambil spirit sportivitas yang dapat berkontribusi dalam kompetisi dalam kepemiluan," ucapnya. 
 
 
Selain dua lembaga tadi, lanjut dia, PPATK juga memiliki keterlibatan dalam mengawasi para peserta pemilu yang melaporkan dana kampanyenya.
 
"Nah untuk itu disiapkan ada rekening khusus dana kampanye. Pasti modelnya bank-able atau transfer-able melalui bank dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan yaitu PPATK. Sehingga PPATK juga akan mempunyai kontribusi dalam hal pelaporan-pelaporan dana kampanye," kata Hasyim. 
 
Sedangkan untuk Kemenag, Ia menerangkan bahwa KPU membutuhkan fraksi-fraksi di tingkat desa atau kelurahan. Sebab, secara kelembagaan Kemenag mempunyai struktur sampai tingkat kecamatan.
 
“KPU ini perlu fraksi sampai di tingkat desa/kelurahan ada TPS-TPS sehingga babak bekerja sama, kolaborasi dengan Kemenag juga menjadi sesuatu yang penting. Oleh karena itu situasi ini menjadi sesuatu yang dalam pandangan kami strategis untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan demokrasi dan perkembangan kepemiluan kita,” tutup Hasyim.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.